Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah. Walaupun apabila perorangan tersebut bukan bentuk orang yang sesungguhnya. Seperti contoh pada perusahaan dimana perusahaan memilki hak-hak yang setara dengan hak warga negara lainnya termasuk juga hak-hak konstitusi, oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Properti biasanya digunakan dalm hubungannya dengan kesatuan hak, antara lain :
- Kontrol atas penggunaan dari properti
- Hak atas segala keuntungan properti seperti hak sewa, hak tambang, dsb
- Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
- Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar