Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bnetuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas hanya untuk melakukan segala sesutau terhadap properti sesuai dengan kehendaknya baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya dan untk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangak beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar