- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- memperlakukan atau melayani konsumen secara bemar dan jujur serta tidak diksriminatif
- menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangakn berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentuserta memberi jaminan dan garasni atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
- memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
- memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Rabu, 10 Desember 2014
Kewajiban Developer
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan jonsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar